"..mari berbagi informasi demi kemajuan pangan negeri ...."

Jumat, 22 Oktober 2010

Kenal Lebih Dekat Dengan Bahan Aditif Makanan (bagian 2)

Yuk, Kenali Kehalalan Bahan Aditif Makanan (2)
Foto: Detikfood (ilustrasi)

Jakarta - Setelah bahan pengawet mengundang polemik, bahan aditif lainnya juga perlu dicermati kehalalannya. Mulai dari pengempuk cake dan roti hingga pemutih yang bikin adonan roti jadi lebih putih warnanya. Apa saja bahan aditif lainnya?

Seiring dengan perkembangan teknologi pangan maka pemakaian bahan aditif dalam proses produksi makanan tidak bisa dihindari. Setelah ke lima produk aditif tambahan yang perlu dicermati pemakaiannya, berikut ini 6 bahan aditif lainnya:

6. Penyedap Rasa (Flavour Enhancer):
Vetsin (MSG) dan Ribotide (I+G) adalah penyedap rasa yang perlu diwaspadai sebab diproduksi dengan proses fermentasi. Pengunaan penyedap rasa berfungsi untuk menambah rasa dan aroma dalam masakan atau makanan. Jenis penyedap yang diijinkan pengunaannya adalah E636 dan E637 yaitu Maltol dan Isomaltol.

7. Pengatur Keasaman, Penetral (Acidity Regulator): BTP yang satu ini berfungsi untuk mengatur keasaman, menetralkan, dan mempertahankan derajat keasaman makanan. Produk yang bisa digunakan adalah E263 (Calcium Acetate).

8. Pemutih dan Pematang Tepung
(Improving Agent): Merupakan bahan tambahan yang dapat mencegah proses pemutihan atau pematangan tepung, sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan. Bahan ini banyak dipakai dalam proses pembuatan roti.

9. Pengemulsi, Pemantap, dan Pengental (Emulsifier): Fungsinya untuk membantu terbentuknya dan memantapkan sistem dispersi yang homogeny pada makanan. Contoh bahan pengemulsi yang diperbolehkan adalah E322 (Licithine) dan E441 (Gelatin).

10. Pengeras (Firming Agent): Bahan ini dapay mengeraskan atau mencegah melunaknya makanan. Yang diijinkan pengunannya adalah E227 (Calcium Hydrogen Sulphite) yang berasal dari sintetik kimia.

11. Sequestrant: Adalah bahan yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan. Sehingga dapat memantapkan warna, aroma, dan tesktur pada makanan.   

Meskipun beberapa contoh bahan-bahan tambahan pangan diatas telah memperoleh persetujuan pengunaan dari Badan POM. Namun kalau ditilik dari segi kehalalan sebenarnya bahan-bahan diatas masih harus diselidiki lebih lanjut. Jadi, sebaiknya lebih cermat dalam pemakaian produk aditif makanan tersebut baik karena efeknya bagi kesehatan maupun kehalalannya.

(Sumber: LPPOM MUI)

detikfood.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar